Prolog
Di dalam
negara RI yang berdasarkan hukum, segala sesuatu yang bersangkut paut dengan
penduduk harus dicatat, seperti halnya kelahiran, kematian termasuk juga
perkawinan. Perkawinan termasuk erat dengan masalah kewarisan, kekeluargaan
sehingga perlu dicatat untuk menjaga agar ada tertib hukum.
Pegawai
Pencatat Nikah (PPN) mempunyai kedudukan yang jelas dalam peraturan
perundang-undangan di Indonesia (UU No.22 Tahun 1946 jo UU No. 32 Tahun 1954)
sampai sekarang PPN adalah satu-satunya pejabat yang berwenang mencatat
perkawinan yang dilangsungkan menurut hukum agama Islam dalam wilayahnya. Untuk
memenuhi ketentuan itu maka setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan
dibawah pengawasan PPN karena PPN mempunyai tugas dan kedudukan yang kuat menurut
hukum, ia adalah Pegawai Negeri yang diangkat oleh Menteri Agama pada tiap-tiap
KUA Kecamatan.
Masyarakat
dalam merencanakan perkawinan agar melakukan persiapan sebagai berikut :
1. Masing-masing calon mempelai saling
mengadakan penelitian apakah mereka saling cinta/setuju dan apakah kedua orang
tua mereka menyetujui/merestuinya. Ini erat kaitannya dengan surat-surat
persetujuan kedua calon mempelai dan surat izin orang tua bagi yang belum
berusia 21 tahun .
2. Masing-masing berusaha meneliti
apakah ada halangan perkawinan baik menurut hukum munakahat maupun menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Untuk mencegah terjadinya penolakan
atau pembatalan perkawinan).
3. Calon mempelai supaya mempelajari
ilmu pengetahuan tentang pembinaan rumah tangga hak dan kewajiban suami istri
dsb.
4. Dalam rangka meningkatkan kualitas
keturunan yang akan dilahirkaan calon mempelai supaya memeriksakan kesehatannya
dan kepada calon mempekai wanita diberikan suntikan imunisasi tetanus toxoid.
A. Pemberitahuan Kehendak Nikah
Setelah
persiapan pendahuluan dilakukan secara matang maka orang yang hendak menikah
memberitahukan kehendaknya kepada PPN yang mewilayahi tempat akan
dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum akad nikah
dilangsungkan.
Pemberitahuan Kehendak Nikah berisi data tentang nama kedua calon mempelai,
hari dan tanggal pelaksanaan akad nikah, data mahar/maskawin dan tempat
pelaksanaan upacara akad nikah (di Balai Nikah/Kantor atau di rumah calon
mempelai, masjid gedung dll). Pemberitahuan Kehendak Nikah dapat dilakukan oleh
calon mempelai, wali (orang tua) atau wakilnya dengan membawa surat-surat yang
diperlukan :
I. Perkawinan
Sesama WNI
- Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 1 (satu) lembar.
- Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
- Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
- Pas photo caten ukuran 2x3 masing-masing 4 (empat) lembar, bagi anggota ABRI berpakaian dinas.
- Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama, jika Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
- Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
a. Caten Laki-laki yang umurnya kurang
dari 19 tahun;
b. Caten Perempuan yang umurnya kurang
dari 16 tahun;
c. Laki-laki yang mau berpoligami.
- Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 tahun baik caten laki-laki/perempuan.
- Bagi caten yang tempat tinggalnya bukan di wilayah Kecamatan Pancoran, harus ada surat
- Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
- Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
- Bagi caten yang akan melangsungkan pernikahan ke luar wilayah Kecamatan Pancoran harus ada Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan Pancoran
- Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA Kecamatan Pancoran sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat Kecamtan Pancoran.
- Bagi WNI keturunan, selain syarat-syarat tersebut dalam poin 1 s/d 10 harus melampirkan foto copy Akte kelahiran dan status kewarganegaraannya (K1).
- Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa bagi mereka yang tidak mampu.
II.
Perkawinan Campuran
- Akte Kelahiran/Kenal Lahir
- Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
- Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
- Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
- Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
- Foto Copy PasPort
- Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
- Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi.
B. Pemeriksaan Nikah
PPN yang
menerima pemberitahuan kehendak nikah meneliti dan memeriksa berkas –berkas
yang ada apakah sudah memenuhi syarat atau belum, apabila masih ada kekurangan
syarat maka diberitahukan adanya kekurangan tersebut. Setelah itu dilakukan
pemeriksaan terhadap calon suami, calon istri dan wali nikahnya yang dituangkan
dalam Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB).
Jika calon
suami/istri atau wali nikah bertempat tinggal di luar wilayah KUA Kecamatan dan
tidak dapat hadir untuk diperiksa, maka pemeriksaannya dilakukan oleh PPN yang
mewilayahi tempat tinggalnya. Apabila setelah diadakan pemeriksaan nikah
ternyata tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan baik menurut hukum
munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku maka PPN
berhak menolak pelaksanaan pernikahan dengan cara memberikan surat penolakan
beserta alasannya. Setelah pemeriksaan dinyatakan memenuhi syarat maka calon
suami, calon istri dan wali nikahnya menandatangani Daftar Pemeriksaan Nikah.
Setelah itu yang bersangkutan membayar biaya administrasi pencatatan nikah
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
C. Pengumuman Kehendak Nikah
Setelah
persyaratan dipenuhi PPN mengumumkan kehendak nikah (model NC) pada papan
pengumuman di KUA Kecamatan tempat pernikahan akan dilangsungkan dan KUA
Kecamatan tempat tinggal masing-masing calon mempelai.
PPN tidak
boleh melaksanakan akad nikah sebelum lampau 10 hari kerja sejak pengumuman,
kecuali seperti yang diatur dalam psl 3 ayat 3 PP No. 9 Tahun 1975 yaitu
apabila terdapat alasan yang sangat penting misalnya salah seorang calon
mempelai akan segera bertugas keluar negeri, maka dimungkinkan yang
bersangkutan memohon
dispensasi
kepada Camat selanjutnya Camat atas nama Walikota/Bupati memberikan dispensasi.
D. Pelaksanaan Akad Nikah
1.Pelaksanaan
Upacara Akad Nikah :
- di Balai Nikah/Kantor
- di Luar Balai Nikah : rumah calon mempelai, masjid atau gedung dll.
2.Pemeriksaan Ulang :
Sebelum
pelaksanaan upacara akad nikah PPN /Penghulu terlebih dahulu
memeriksa/mengadakan pengecekan ulang persyaratan nikah dan administrasinya
kepada kedua calon pengantin dan walinya untuk melengkapi kolom yang belum
terisi pada waktu pemeriksaan awal di kantor atau apabila ada perubahan data
dari hasil pemeriksaan awal. Setelah itu PPN/ Penghulu menetapkan dua orang
saksi yang memenuhi syarat.
3.Pemberian
izin
Sesaat sebelum
akad nikah dilangsungkan dianjurkan bagi ayah untuk meminta izin kepada anaknya
yang masih gadis atau anak terlebih dahulu minta/memberikan izin kepada ayah
atau wali, dan keharusan bagi ayah meminta izin kepada anaknya untuk menikahkan
bila anak berstatus janda.
4.Sebelum
pelaksanaan ijab qobul sebagaimana lazimnya upacara akad nikah bisa didahului
dengan pembacaan khutbah nikah, pembacaan istighfar dan dua kalimat syahadat
5.Akad Nikah
/Ijab Qobul
6.Pelaksanaan
ijab qobul dilaksanakan sendiri oleh wali nikahnya terhadap calon mempelai
pria, namun apabila karena sesuatu hal wali nikah/calon mempelai pria dapat
mewakilkan kepada orang lain yang ditunjuk olehnya.
7.Penandatanganan
Akta Nikah oleh kedua mempelai, wali nikah, dua orang saksi dan PPN yang menghadiri
akad nikah.
8.Pembacaan
Ta’lik Talak
9.Penandatanganan
ikrar Ta’lik Talak
10.Penyerahan
maskawin/mahar
11.Penyerahan
Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah.
12.Nasihat
perkawinan
13.Do’a
penutup.