![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhi3qBD4d4x60N1zyzajzezGP2Im62Ufjy2UjZNeWrlNAoZemqJfdBS-Whyo5OhbwWRwQc_2-P7vrR7PBZqz-LYNRgCXyNehm6Gm3hrgK7FNWTJLByhRTmZTBFMNfpyqAfkf0FOftV-rdfa/s320/IMG00035-20111021-1136.jpg)
Fungsi yang dijalankan KUA Kecamatan Pancoran meliputi fungsi administrasi, fungsi pelayanan, fungsi pembinaan dan fungsi penerangan serta penyuluhan. KUA Kecamatan Pancoran juga berperan sebagai koordinator pelaksana kegiatan Pendidikan Islam serta kegiatan Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF).
Di samping itu, KUA Kecamatan Pancoran memiliki beberapa badan semi resmi yang dibentuk hasil kerjasama aparat dengan masyarakat, antara lain Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP-4), Lembaga Pembinaan Pengamalan Ajaran Agama Islam (LP2A), semuanya bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang beriman dan bertaqwa, memiliki ketahanan keluarga yang sangat tinggi, terbinanya Keluarga Sakinah yang bermoral atau berakhlakul karimah.
Tugas Pokok KUA Kecamatan Pancoran
Melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan di bidang Urusan Agama Islam di wilayah Kecamatan Pancoran.